Gambaran Umum
Keju biru mendapatkan urat dan rasa khasnya dari jamur Penicillium roqueforti (atau P. camemberti). Dari perspektif biologis yang ketat, jamur itu sendiri adalah fungi (mirip dengan jamur konsumsi) dan secara umum dianggap Halal secara default, karena tidak memabukkan dan aman untuk dikonsumsi. Namun, status Halal akhir dari Keju Biru sangat bergantung pada proses pembuatan keju, khususnya sumber enzim (rennet) yang digunakan untuk menggumpalkan susu.
Sumber
- Jamur: Penicillium roqueforti adalah jamur mikroba yang ditemukan di alam (tanah, bahan organik yang membusuk). Secara komersial, jamur ini dibiakkan pada roti atau media lain.
- Rennet: Enzim yang digunakan untuk menggumpalkan susu. Bisa berupa:
- Hewani: Berasal dari lapisan lambung anak sapi/sapi.
- Mikroba/Nabati: Berasal dari jamur atau bakteri (Selalu Halal).
Hukum Islam - Perbedaan Pendapat Ulama
Kontroversi bukan terletak pada jamurnya, tetapi pada rennet hewani:
- Syafi'i, Maliki & Hanbali: Pendapat mayoritas adalah bahwa rennet yang diambil dari hewan yang tidak disembelih menurut Syariah (Zabiha) adalah Najis dan oleh karena itu Haram. Jika keju menggunakan rennet hewani dari sumber non-Halal, maka tidak diperbolehkan.
- Hanafi: Ada nuansa. Beberapa ulama Hanafi klasik (berdasarkan riwayat tentang Sahabat yang memakan keju dari negeri Majusi) menganggap rennet itu sendiri suci meskipun hewan tersebut tidak disembelih secara Islam, asalkan hewan tersebut bukan babi. Namun, banyak ulama Hanafi kontemporer menyarankan kehati-hatian dan lebih memilih rennet bersertifikat Halal atau mikroba untuk menghindari keraguan.
Pertimbangan Penting
- Alkohol: Beberapa keju biru gourmet dicuci dengan anggur atau minuman keras. Ini Haram.
- Sertifikasi Halal: Karena ketidakjelasan rennet, mencari label Halal atau Vegetarian adalah jalan paling aman.
- Jika ragu, jalan yang lebih aman adalah menghindarinya. Jika label mengatakan Enzim tanpa menyebutkan sumbernya, itu adalah Syubhat (meragukan).
Penyangkalan: Analisis ini menggabungkan penelitian dengan verifikasi AI. Ini BUKAN fatwa. Para ulama benar-benar berbeda pendapat tentang masalah ini. Silakan berkonsultasi dengan ulama Islam yang berkualifikasi untuk hukum agama yang spesifik dengan situasi dan mazhab Anda.