Gambaran Umum
Keju benang adalah keju dalam format camilan — biasanya mozzarella rendah kelembapan dan sebagian dikurangi lemak — yang ditarik dan diregangkan selama produksi sehingga dapat terurai menjadi serat-serat. Keju ini banyak dijual sebagai camilan anak-anak/kotak makan siang dalam kemasan di AS dan semakin banyak di tempat lain. Karena merupakan produk susu buatan, status halal-nya tidak ditentukan oleh kategori "keju" secara umum, melainkan oleh bahan-bahan spesifik yang digunakan dalam produksi setiap merek, terutama enzim koagulan (rennet).
Sumber
- Susu: susu sapi (terkadang campuran susu kambing/domba), produk hewani namun tidak menjadi masalah secara sendiri.
- Koagulan/rennet — inilah variabel yang paling penting:
- Rennet hewani, diekstrak dari perut keempat anak sapi yang belum disapih (atau domba/kambing).
- Kimosin yang Dihasilkan melalui Fermentasi (FPC), dibuat oleh mikroorganisme yang dimodifikasi secara genetik (bakteri/jamur) yang direkayasa dengan gen sapi; sekitar 90% keju di AS menggunakan FPC.
- Rennet mikroba, diproduksi oleh jamur seperti Rhizomucor miehei — tidak ada bahan hewani sama sekali.
- Rennet berbasis tumbuhan (thistle cardoon, lateks ara, jelatang) — jarang ditemukan dalam keju benang gaya mozzarella komersial.
- Pepsin, kadang digunakan sebagai koagulan yang lebih murah dan secara langsung berasal dari perut babi ketika ada.
- Kultur, garam, dan kadang-kadang selulosa/agen anti-gumpal melengkapi formulasi; bahan-bahan ini umumnya tidak menjadi masalah secara sendiri.
Hukum Islam — Terdapat Perbedaan di Kalangan Ulama
Klasifikasi hampir sepenuhnya bergantung pada rennet yang digunakan, dan para ulama berselisih pendapat secara tajam mengenai rennet dari hewan yang tidak disembelih sesuai persyaratan Islam.
Perspektif Madzhab
Madzhab Hanafi: Umumnya yang paling longgar. Imam Abu Hanifa berpendapat bahwa rennet yang diekstrak dari hewan — bahkan hewan yang tidak disembelih secara Islamik — adalah halal, dengan alasan bahwa enzim itu sendiri tidak membawa darah yang mengalir dan bukan "organ hidup" yang mati bersama hewan, sehingga tidak mewarisi hukum bangkai (maytah). Satu-satunya pengecualian adalah rennet dari babi, yang tetap secara kategoris haram.
Madzhab Maliki: Pandangan bervariasi di kalangan fuqaha Maliki, dengan sebagian lebih dekat ke posisi Hanafi (memperlakukan enzim sebagai telah berubah/murni) dan sebagian lainnya sejalan dengan pandangan yang lebih ketat bahwa sumber yang tidak disembelih secara sah mencemari ekstrak tersebut.
Madzhab Syafi'i: Lebih restriktif — rennet yang diambil dari hewan yang tidak disembelih sesuai dhabihah diperlakukan sebagai maytah (bangkai) dan karenanya haram, karena madzhab ini tidak memberikan pengecualian yang sama seperti yang diterapkan oleh Hanafis.
Madzhab Hanbali: Sama restriktifnya, umumnya berpendapat bahwa rennet dari hewan non-zabihah adalah najis dan tidak diperbolehkan dikonsumsi, dengan alasan maytah yang sama seperti pandangan Syafi'i.
Keempat madzhab sepakat bahwa rennet dari hewan yang disembelih sesuai persyaratan Islam adalah suci dan halal, dan semua sepakat bahwa enzim yang berasal dari babi (misalnya pepsin) adalah jelas-jelas haram.
Pertimbangan Penting
- Sumber lebih penting daripada kata "keju". Formulasi keju benang yang sama bisa menjadi halal, mushbooh, atau haram hanya bergantung pada koagulan mana yang digunakan oleh produsen — informasi yang jarang diungkapkan pada kemasan standar.
- Rennet mikroba dan FPC adalah kategori "aman" secara praktis. Karena tidak melibatkan jaringan hewani, sebagian besar lembaga sertifikasi halal (JAKIM, IFANCA, dan lainnya) menerima rennet mikroba dan FPC sebagai halal; JAKIM khususnya melarang rennet hewani dari produk bersertifikat sama sekali.
- Rennet hewani yang tidak disebutkan/di-sertifikasi cenderung ke pembacaan yang lebih ketat (haram/tidak diperbolehkan), konsisten dengan posisi Syafi'i/Hanbali, daripada diasumsikan halal secara default — terutama karena sebagian besar rennet anak sapi yang diproduksi secara komersial bukan dari hewan yang disembelih secara zabihah.
- Jika ragu, hindari atau cari sertifikasi. Label "cocok untuk vegetarian" atau tanda sertifikasi halal yang diakui (yang mengonfirmasi rennet mikroba/FPC/tumbuhan atau rennet hewani zabihah) adalah satu-satunya cara yang dapat diandalkan untuk menyelesaikan ketidakpastian untuk produk tertentu.
Referensi
- Apakah Rennet dalam Keju Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? — SeekersGuidance (Fiqh Hanafi)
- Keju yang Dibuat dengan Enzim yang Diambil dari Hewan yang Tidak Disembelih Secara Islamik — IslamQA.info
- Apakah Rennet Halal? Keju, Rennet Anak Sapi, dan Alternatif Mikroba — HalalCodeCheck
- Apakah Keju Halal? Jenis Rennet dan Apa yang Perlu Dicek pada Label — HalalSpy
- Apa Itu Rennet Mikroba & Mengapa Itu Penting — Standing Stone Farms
- Sertifikasi Halal untuk Keju & Produk Susu — American Halal Foundation
Analisis ini menggabungkan penelitian dengan verifikasi AI. Ini BUKAN fatwa. Para ulama benar-benar berselisih pendapat mengenai masalah ini. Silakan konsultasikan dengan ulama Islam yang berkualifikasi untuk mendapatkan keputusan agama yang spesifik sesuai situasi dan madzhab Anda.