Gambaran Umum
Manchego adalah keju susu domba yang keras dari Spanyol, berasal dari wilayah La Mancha, secara tradisional dilindungi di bawah label Denominación de Origen Protegida (D.O.P.). Keju ini dimatangkan selama 60 hari hingga dua tahun dan secara luas digunakan sebagai keju meja, dalam tapas, serta sebagai keju parut/cooking secara internasional.
Sumber
Bahan inti Manchego adalah susu domba, garam, fermentasi laktat, dan rennet — enzim pembeku yang menggumpalkan susu menjadi dadih. Di bawah aturan D.O.P. Spanyol, keju Manchego tradisional/autentik biasanya diwajibkan atau diharapkan menggunakan rennet hewani (kimosin/pepsin yang diekstrak dari lapisan lambung anak sapi, anak kambing, atau domba), bukan koagulan mikroba atau nabati. Beberapa produsen juga menambahkan lisozim, enzim yang sering kali berasal dari putih telur, sebagai pengawet. Versi non-D.O.P. atau industri mungkin sebaliknya menggunakan rennet mikroba (misalnya dari Rhizomucor miehei) atau Kimosin Hasil Fermentasi (FPC), yang sama sekali tidak menimbulkan pertanyaan tentang penyembelihan hewan. Karena keju Manchego ritel jarang mengungkapkan jenis rennet mana yang digunakan, sumber rennet hewani dan metode penyembelihan hewan sumbernya biasanya tidak disebutkan pada kemasan standar kecuali terdapat sertifikasi halal.
Hukum Islam — Terdapat Perbedaan Pendapat Ulama
Apakah keju yang dibuat dengan rennet hewani halal adalah pertanyaan fiqh klasik yang masih diperdebatkan, yang bergantung pada apakah rennet yang diambil dari lambung hewan terpengaruh oleh status penyembelihan hewan tersebut.
Di mana para mazhab sepakat
Keempat mazhab sepakat bahwa rennet dari hewan yang disembelih sesuai dengan Syari'ah (zabihah) adalah suci dan diperbolehkan. Keempat mazhab juga sepakat bahwa keju apa pun yang dibuat dengan rennet atau pepsin yang berasal dari babi adalah haram tanpa terkecuali.
Perspektif Mazhab
Mazhab Hanafi: Posisi yang lebih longgar. Banyak ulama Hanafi berpendapat bahwa rennet yang diekstrak dari lambung hewan — apakah disembelih oleh Muslim sesuai hukum Islam, oleh non-Muslim, atau bahkan secara tidak tepat — adalah diperbolehkan sebagai aturan umum, selama hewan sumbernya bukan babi. Pandangan ini memperlakukan rennet sebagai zat yang telah berubah (istihalah) di dalam lambung, terpisah dari daging bangkai.
Mazhab Maliki: Lebih restriktif. Para ahli hukum Maliki umumnya berpendapat bahwa rennet yang diambil dari hewan yang tidak disembelih sesuai dengan hukum Islam adalah najis (tidak suci secara ritual), dengan alasan bahwa lambung yang mengandung rennet adalah bagian dari hewan mati (maytah) dan oleh karena itu berbagi hukum ketidaksucian — menjadikan keju tersebut tidak diperbolehkan untuk dimakan.
Mazhab Syafi'i: Di antara posisi yang paling restriktif. Ulama Syafi'i umumnya berpendapat bahwa rennet dari hewan non-zabihah adalah najis dan keju yang dihasilkan adalah haram, dengan argumen bahwa ketika hewan mati atau dibunuh tanpa penyembelihan Islam yang tepat, semua bagiannya — termasuk enzim internal seperti rennet — menjadi tidak suci secara ekstensi.
Mazhab Hanbali: Benar-benar terbelah. Imam Ahmad ibn Hanbal dilaporkan memberikan dua pendapat yang berbeda. Satu riwayat memperbolehkan keju yang dibuat dengan rennet dari hewan non-zabihah dengan alasan bahwa rennet itu sendiri adalah suci (tahir) meskipun hewan tersebut tidak disembelih dengan benar; riwayat lainnya mengikuti alasan yang lebih ketat dari Maliki/Syafi'i dan melarangnya.
Pertimbangan Penting
- Perbedaan ulama adalah nyata dan belum terselesaikan — tidak ada putusan yang bulat mengenai rennet dari hewan yang disembelih non-zabihah; pandangan Hanafi secara signifikan lebih permisif daripada pandangan Maliki dan Syafi'i.
- Sumber sangat penting — Manchego komersial standar dan D.O.P. biasanya tidak mengungkapkan apakah rennetnya berasal dari hewan yang disembelih secara zabihah; tanpa konfirmasi tersebut (atau sertifikasi halal eksplisit), mazhab yang lebih berhati-hati menganggapnya tidak diperbolehkan.
- Pengecualian bersertifikat halal ada — beberapa produsen menjual Manchego (termasuk varian mentah/D.O.P.) yang secara eksplisit bersertifikat halal (misalnya versi bersertifikat MUI), menggunakan rennet zabihah yang terverifikasi atau koagulan mikroba/FPC sebagai gantinya. JAKIM menerima rennet hewani hanya jika hewan tersebut disembelih secara Islam; IFANCA dan MUI menerima Kimosin Hasil Fermentasi sebagai alternatif halal yang tidak ambigu.
- Lisozim (berasal dari telur) dan aditif minor lainnya juga harus diperiksa per merek, karena sumbernya dapat bervariasi.
- Jika ragu, hindari — tanpa sertifikasi halal eksplisit atau rennet zabihah/mikroba yang dikonfirmasi, posisi yang lebih aman dan berhati-hati adalah menganggap Manchego standar tidak diperbolehkan, konsisten dengan putusan mazhab Maliki/Syafi'i yang ketat dan satu riwayat Hanbali.
Referensi
- Apakah Rennet dalam Keju Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? — SeekersGuidance
- Apakah Rennet Hewani Halal? — Islam Question & Answer
- Hukum memakan rennet dan ekstrak hewan lainnya — Islamweb
- Apakah Keju yang Dibuat dengan Rennet Hewani Dianggap Halal? — The Halal Times
- Menjelajahi Dunia Keju Halal: Panduan Pembeli — The Halal Times
- Apakah Rennet Halal? Keju, Rennet Anak Sapi, dan Alternatif Mikroba — HalalCodeCheck
- Logo Sertifikasi Halal Dijelaskan: JAKIM, MUIS, IFANCA, HFA, HMC — HalalCodeCheck
- Keju Manchego (D.O.P) — Ojos Foods
- Keju Manchego — gambaran umum — ScienceDirect Topics
- Manchego — Wikipedia
Analisis ini menggabungkan penelitian dengan verifikasi AI. Ini BUKAN fatwa. Para ulama benar-benar berbeda mengenai masalah ini. Silakan konsultasikan dengan ulama Islam yang berkualifikasi untuk putusan agama yang spesifik sesuai situasi dan mazhab Anda.