Gambaran Umum
Dadih keju adalah potongan padat segar yang belum matang yang terbentuk ketika susu dikentalkan dengan rennet dan kultur keju, kemudian dipotong, dimasak, dan ditekan untuk memisahkannya dari whey. Tidak seperti keju blok yang telah matang, dadih keju dimakan segera — sering disebut "keju bersuara" karena suara yang dihasilkan saat masih segar. Mereka adalah makanan ringan tersendiri dan paling terkenal sebagai bahan utama poutine (fries + dadih keju + saus), serta juga disajikan digoreng dalam minyak atau dibumbui dengan rempah, bawang putih, atau campuran rempah.
Sumber
Dadih keju berbasis susu (dairy), sehingga bahan dasarnya berasal dari hewan namun umumnya tidak kontroversial. Variabel halal yang kritis adalah rennet (enzim pengental) yang digunakan untuk mengentalkan susu. Rennet dapat berasal dari beberapa sumber:
- Rennet hewan — diekstrak dari perut keempat (abomasum) anak sapi atau ruminansia lainnya. Ini adalah sumber tradisional yang digunakan dalam pembuatan dadih keju klasik.
- Rennet mikroba — diproduksi oleh jamur (misalnya, Rhizomucor miehei), tanpa keterlibatan hewan.
- Rennet nabati/tumbuhan — berasal dari tumbuhan tertentu.
- FPC (Chymosin yang Dihasilkan melalui Fermentasi) — enzim chymosin yang diproduksi melalui ragi, jamur, atau bakteri yang direkayasa secara genetik; digunakan dalam sekitar 90% produksi keju komersial di AS.
Karena produsen dadih keju komersial jarang mengungkapkan sumber rennet pada kemasan, dan produsen arus utama (non-sertifikasi halal) yang menggunakan rennet anak sapi biasanya tidak mengonfirmasi penyembelihan zabihah, sumber hewan dari koagulan sering kali tidak diketahui atau tidak dapat diverifikasi oleh konsumen.
Hukum Islam — Terdapat Perbedaan Pendapat Ulama
Status bahan ini sepenuhnya bergantung pada sumber rennet yang digunakan, dan para ulama berbeda secara signifikan mengenai rennet hewan dari penyembelihan non-zabihah.
Perspektif Madhahib
Madzhab Hanafi: Posisi Hanafi, sebagaimana tercermin dalam fatwa ulama Hanafi (SeekersGuidance/IslamQA Hanafi), relatif lebih longgar: rennet dari hewan yang disembelih oleh Muslim atau non-Muslim (misalnya, Ahli Kitab), baik menurut metode Islam atau tidak, diperbolehkan selama hewan sumbernya bukan babi. Beberapa ahli hukum Hanafi memperluas kelonggaran ini lebih jauh, memperlakukan rennet yang diproses/ekstrak sebagai terbebas dari larangan umum terhadap daging non-zabihah karena mengalami transformasi (istihalah) dari bentuk aslinya.
Madzhab Maliki: Ulama Maliki umumnya memegang pandangan yang lebih hati-hati daripada Hanafis. Rennet yang diambil dari hewan yang mati secara alami atau tidak disembelih sesuai syariat menjadi subjek perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Maliki, dengan sebagian besar ulama Maliki memperlakukan rennet semacam itu sebagai najis (tidak suci secara ritual) dan karenanya tidak diperbolehkan.
Madzhab Syafi'i: Madzhab Syafi'i termasuk dalam posisi yang lebih ketat. Mayoritas pandangan Syafi'i memperlakukan rennet dari hewan yang tidak disembelih sesuai hukum Islam sebagai tidak suci (najis), sehingga keju yang dibuat dengannya menjadi non-halal — meskipun rennet hanya digunakan untuk mengentalkan susu dan tidak tetap sebagai komponen terpisah dalam dadih keju akhir.
Madzhab Hanbali: Sama-sama restriktif, posisi mayoritas Hanbali selaras dengan pandangan Maliki dan Syafi'i bahwa rennet hewan non-zabihah adalah najis, membuat dadih keju yang diproduksi dengannya tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi terlepas dari pemrosesannya.
Pertimbangan Penting
- Sumber adalah yang paling penting: Rennet mikroba, rennet nabati, dan FPC (chymosin yang dihasilkan fermentasi) secara luas dianggap di seluruh pendapat ulama — dan dikonfirmasi halal oleh badan sertifikasi seperti IFANCA dan MUI — sebagai halal, karena tidak melibatkan jaringan hewan sama sekali. Jika produk dadih keju dilabeli menggunakan rennet mikroba, nabati, atau FPC, ini menghilangkan poin utama perbedaan pendapat ulama.
- Rennet sumber tidak diketahui: Ketika sumber rennet tidak diungkapkan (umum pada dadih keju komersial non-sertifikasi), hukumnya beralih ke kehati-hatian. Pandangan Islam Q&A (islamqa.info) menyarankan lebih baik menghindari keju ketika sumber rennet tidak diketahui, mengingat perbedaan pendapat yang nyata di antara madzhab Sunni.
- Pemrosesan/transformasi (istihalah): Beberapa ulama berpendapat bahwa karena rennet tidak tetap dalam dadih keju akhir dan hanya melakukan peran fungsional dalam koagulasi, ketidaksucian (jika dari penyembelihan non-zabihah) tidak berpindah ke keju. Alasan berbasis transformasi ini adalah sumber kelonggaran Hanafi tetapi ditolak oleh mayoritas pandangan Syafi'i dan Hanbali.
- Sertifikasi adalah pengaman praktis: Tanda sertifikasi halal (misalnya, HMC, HFA, JAKIM, IFANCA) pada produk dadih keju menunjukkan bahwa badan sertifikasi telah memverifikasi sumber rennet dan bahan lainnya, menghilangkan ambiguitas bagi konsumen.
- Jika ragu, jalur yang lebih aman adalah menghindari dadih keju tanpa sertifikasi atau mencari produk yang secara eksplisit dilabeli menggunakan rennet mikroba, nabati, atau FPC, atau yang bersertifikat halal.
Referensi
- Apakah Rennet dalam Keju Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? (SeekersGuidance, Hanafi)
- Apakah Rennet dalam Keju Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? (IslamQA)
- Apakah Rennet Hewan Halal? (Islam Question & Answer)
- Hukum makan keju jika sumber rennet tidak diketahui (Islam Question & Answer)
- Apakah Rennet Halal? Keju, Rennet Anak Sapi, dan Alternatif Mikroba (HalalCodeCheck)
- Apakah Keju Halal? Jenis Rennet dan Apa yang Perlu Dicek pada Label (HalalSpy)
- Apakah Keju yang Dibuat dengan Rennet Hewan Dianggap Halal? (The Halal Times)
- Bukankah Semua Keju Halal? (IFANCA)
- Sertifikasi Halal untuk Keju & Produk Susu (American Halal Foundation)
- Dadih keju (Wikipedia)
Analisis ini menggabungkan penelitian dengan verifikasi AI. Ini BUKAN fatwa. Para ulama benar-benar berbeda mengenai isu ini. Silakan konsultasikan dengan ulama Islam yang berkualifikasi untuk fatwa agama yang spesifik sesuai situasi dan madzhab Anda.