Gambaran Umum
Rami adalah nama umum untuk varietas Cannabis sativa yang secara hukum didefinisikan (di sebagian besar yurisdiksi) mengandung tidak lebih dari sekitar 0,3% THC (tetrahidrokannabinol) berdasarkan berat kering — yang membedakannya dari kultivar ganja dengan kadar THC lebih tinggi. Biji rami, minyak biji rami, bubuk protein rami, dan serat rami digunakan dalam makanan (susu nabati, suplemen protein, minyak masakan, bar camilan), kosmetik, tekstil, kertas, dan bahan bangunan (hempcrete). Ekstrak CBD (cannabidiol) juga berasal dari rami dan dipasarkan sebagai suplemen, minyak, serta aditif makanan dan minuman.
Sumber
Rami sepenuhnya berasal dari tanaman Cannabis sativa. Namun, "rami" sebagai bahan komersial mencakup berbagai produk dengan sifat yang sangat berbeda:
- Biji rami / minyak biji rami / protein rami — diperas atau digiling hanya dari biji; mengandung THC yang dapat diabaikan hingga nol dan tidak memabukkan.
- Ekstrak bunga/daun rami, minyak CBD full-spectrum, dan isolat CBD — berasal dari bagian atas berbunga, yang mungkin tetap menyimpan kanabinoid dalam jumlah jejak (termasuk THC) tergantung pada metode ekstraksi dan kemurniannya.
- Karena "rami" dan "ganja" secara botani berasal dari genus tanaman yang sama, hukumnya dapat berubah secara signifikan tergantung pada bagian tanaman mana dan metode ekstraksi apa yang digunakan.
Hukum Islam — Terdapat Perbedaan Pandangan Ulama
Pertanyaan hukum Islam inti adalah apakah suatu item yang berasal dari Cannabis sativa dapat menyebabkan mabuk (iskar) atau bahaya (darar), yang keduanya dilarang meskipun dalam jumlah kecil menurut prinsip hadis yang terkenal, "apa yang memabukkan dalam jumlah besar dilarang bahkan dalam jumlah kecil." Bagian tanaman yang tidak memabukkan (biji, minyak biji, protein biji, dan CBD bebas THC) diperlakukan jauh lebih longgar dibandingkan ekstrak yang berasal dari bunga atau resin.
Perspektif Madzhab
Madzhab Hanafi: Secara umum paling permisif; beberapa mufti Hanafi kontemporer (misalnya melalui IslamQA Hanafi/AskImam) telah menetapkan bahwa minyak rami, biji rami, dan protein rami diperbolehkan untuk dikonsumsi selama tidak mengandung kadar THC yang memabukkan, karena larangan melekat pada zat yang memabukkan, bukan pada tanaman itu sendiri.
Madzhab Maliki: Juga mengizinkan derivat tanaman yang tidak memabukkan, namun ahli hukum Maliki secara historis waspada terhadap ganja/hashish secara lebih luas karena keterkaitannya dengan bahaya dan kecanduan, sehingga menganjurkan kehati-hatian terhadap ekstrak apa pun yang kadar THC-nya belum diverifikasi.
Madzhab Syafi'i: Lebih restriktif — meskipun beberapa ulama Syafi'i klasik (berdasarkan diskusi historis yang dirujuk dalam sumber-sumber tentang hashish) berpendapat bahwa jumlah kecil yang tidak memabukkan secara inheren tidak dilarang, pandangan dominan Syafi'i modern memperlakukan setiap produk yang berasal dari ganja dengan kehati-hatian kecuali status bebas THC disertifikasi, mengingat sejarah tanaman tersebut sebagai zat memabukkan.
Madzhab Hanbali: Paling restriktif; otoritas Hanbali historis seperti Ibn Taymiyyah memperlakukan ganja/hashish sebagai zat memabukkan yang analog dengan khamr dan sumber bahaya fisik dan spiritual, dan para ulama kontemporer dari madzhab ini umumnya memperluas kecurigaan yang lebih tinggi terhadap produk apa pun yang berasal dari rami/ganja, lebih memilih penghindaran kecuali item tersebut jelas tidak psikoaktif dan diverifikasi secara independen.
Pertimbangan Penting
- Sumber sangat penting: produk rami yang berasal dari biji (minyak, protein, hati rami) dipandang jauh lebih baik dibandingkan ekstrak bunga/resin atau CBD full-spectrum, yang mungkin membawa jejak THC.
- Verifikasi sangat penting: tanpa verifikasi laboratorium atau sertifikasi halal yang mengonfirmasi THC nol/dapat diabaikan, posisi yang lebih aman adalah memperlakukan ekstrak yang berasal dari rami (terutama CBD dan produk full-spectrum) sebagai diragukan (mushbooh).
- Jika ragu, hindari: sesuai dengan bimbingan Nabi untuk meninggalkan apa yang diragukan demi apa yang tidak diragukan, umat Muslim sebaiknya memilih produk biji rami bersertifikat halal dan menghindari ekstrak CBD/rami yang belum diverifikasi, terutama produk apa pun yang tidak secara eksplisit dikonfirmasi bebas THC.
- Lembaga sertifikasi halal (JAKIM, MUIS, IFANCA, MUI) umumnya memperlakukan biji rami dan minyak biji rami sebagai bahan makanan yang diperbolehkan, namun sertifikasi halal formal khusus untuk ekstrak CBD/rami masih jarang dan tidak konsisten di seluruh industri.
Referensi
- Apakah diperbolehkan mengonsumsi minyak rami, biji, dan bunga? – IslamQA (Hanafi)
- Apakah kita diizinkan menggunakan atau menjual minyak rami? – IslamQA (Hanafi)
- Hukum mengonsumsi protein rami – IslamQA.info
- Hukum Islam tentang Ganja Medis, THC, & CBD – IlmGate
- Tentang Penggunaan Ganja – Fiqh Council of North America
- Ganja dan Status Permisibilitasnya – PMC/NIH
- Produksi Rami Industri – Penn State Extension
- Ganja vs. rami: apa perbedaannya? – Project CBD
Analisis ini menggabungkan penelitian dengan verifikasi AI. Ini BUKAN fatwa. Para ulama benar-benar berbeda mengenai isu ini. Silakan konsultasikan dengan ulama Islam yang berkualifikasi untuk mendapatkan hukum agama yang spesifik sesuai situasi dan madzhab Anda.