Gambaran Umum
Stik keju string adalah camilan rendah-lembab, sebagian skim mozzarella yang dibuat melalui metode pasta filata ("dadih diregangkan"): susu sapi pasteurisasi diset dengan koagulan, dadih diolah menjadi cheddared, kemudian dipanaskan dan diregangkan secara mekanis menjadi untaian protein sejajar yang dapat "dikupas". Bahan yang biasanya tercantum pada label adalah susu sapi pasteurisasi sebagian skim, kultur keju, garam, enzim (rennet), dan kadang kalsium klorida atau pengawet.
Sumber
Bahan dasar — susu — berasal dari hewan dan halal secara inheren. Faktor penentu hukum adalah enzim koagulasi (rennet) yang digunakan untuk menyetel dadih, karena ini bervariasi antar produsen dan jarang diungkapkan selain istilah umum "enzim" pada label:
- Rennet hewani (tradisional kimosin/pepsin dari lapisan perut anak sapi atau ruminansia lainnya) — metode penyembelihan hewan (zabiha atau tidak) menjadi faktor penentu.
- Rennet mikroba/jamur atau FPC (Kimosin Berproduksi Fermentasi) — sekarang digunakan dalam sebagian besar mozzarella komersial; umumnya dianggap halal oleh IFANCA dan MUI karena tidak melibatkan jaringan hewan.
- Pepsin yang berasal dari babi — jika pernah digunakan, jelas haram di semua mazhab.
Tanpa tanda sertifikasi halal atau pengungkapan bahan yang eksplisit, sumber rennet dalam produk stik keju tertentu biasanya tidak dapat diverifikasi hanya dari kemasan.
Hukum Islam — Terdapat Perbedaan Pendapat Ulama
Camilan ini memiliki pendapat ulama yang berbeda yang hampir seluruhnya berakar pada pertanyaan rennet. Muslim harus menyadari perbedaan ini dan mengikuti madhab pilihan mereka atau berkonsultasi dengan ulama lokal ketika sumber rennet tidak disebutkan.
Perspektif Mazhab
Mazhab Hanafi: Rennet dari hewan yang disembelih oleh Muslim atau non-Muslim (Ahlul Kitab), baik dengan metode Islam atau tidak, umumnya dianggap diperbolehkan, selama hewan sumbernya bukan babi — posisi paling longgar di antara empat mazhab.
Mazhab Maliki: Rennet dari hewan yang tidak disembelih sesuai Syari'ah dianggap najis (tidak suci) karena terkandung dalam perut hewan yang mati dan mengambil hukum hewan tersebut; keju yang dibuat dengan rennet seperti itu tidak diperbolehkan.
Mazhab Syafi'i: Rennet hewan non-zabiha dianggap najis dan karenanya haram — mazhab ini berpendapat bahwa semua bagian hewan yang mati tanpa penyembelihan Islam yang benar, termasuk enzimnya, menjadi tidak suci. Ini adalah salah satu posisi yang lebih restriktif.
Mazhab Hanbali: Mayoritas pandangan Hanbali juga memperlakukan rennet dari hewan non-zabiha sebagai tidak suci dan tidak diperbolehkan untuk dimakan, meskipun sebagian kecil ulama Hanbali mengikuti posisi longgar seperti Hanafi.
Pertimbangan Penting
- Rennet zabiha tidak kontroversial — keempat mazhab sepakat bahwa rennet dari hewan yang disembelih halal dengan benar adalah suci dan diperbolehkan.
- Rennet mikroba/FPC menghilangkan keraguan — karena tidak mengandung jaringan hewan, IFANCA dan MUI menerimanya sebagai halal; label "cocok untuk vegetarian" adalah indikator kuat (meskipun tidak bersertifikat).
- "Enzim" yang tidak berlabel adalah inti ambiguitas — sebagian besar keju string komersial tidak menentukan asal rennet, sehingga status produk tidak dapat dikonfirmasi hanya dari kemasan.
- Jika ragu, jalan yang lebih aman adalah menghindari produk atau mencari produk yang membawa tanda sertifikasi halal eksplisit dari badan yang diakui (JAKIM, MUI, IFANCA, HMC, HFA).
Referensi
- Apakah Rennet dalam Keju Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? — SeekersGuidance
- Apakah Rennet Hewani Halal? — Islam Question & Answer
- Hukum makan keju jika sumber rennet tidak diketahui — Islam Question & Answer
- Apakah Mozzarella Halal? Merek Inggris & Sumber Rennet — HalalCodeCheck
- Apakah Rennet Halal? Keju, Rennet Anak Sapi, dan Alternatif Mikroba — HalalCodeCheck
- Apakah Keju yang Dibuat dengan Rennet Hewani Dianggap Halal? — The Halal Times
- Pembuatan Keju Mozzarella — American Dairy Products Institute
Analisis ini menggabungkan penelitian dengan verifikasi AI. Ini BUKAN fatwa. Para ulama benar-benar berbeda dalam masalah ini. Silakan konsultasikan dengan ulama Islam yang berkualifikasi untuk keputusan agama yang spesifik sesuai situasi dan madhab Anda.