Gambaran Umum
Tepung beras ketan (juga disebut tepung beras lengket, tepung beras manis, atau mochiko) adalah tepung yang digiling dari beras ketan ("lengket") — varietas beras yang tinggi pati amilopektin dan rendah pati amilosa, yang memberikan tekstur kenyal dan lengket yang khas saat dimasak. Meskipun namanya mengandung kata "glutinous", tepung ini tidak mengandung gluten makanan (tidak ada glutenin atau gliadin); kata "glutinous" hanya merujuk pada konsistensi seperti lem dari produk yang sudah dimasak. Tepung ini banyak digunakan dalam masakan Asia Timur dan Asia Tenggara untuk membuat mochi, pangsit, kue beras, dango, dan sebagai pengental, termasuk dalam hidangan yang secara tradisional disajikan selama perayaan Idul Fitri di wilayah Asia Tenggara yang mayoritas beragama Muslim.
Sumber
Tepung beras ketan diproduksi dengan menggiling beras ketan (sebutir tanaman yang diyakini berasal dari Tiongkok dan telah dibudidayakan di seluruh Asia Tenggara dan Asia Selatan bagian timur laut selama ribuan tahun) menjadi bubuk halus. Sebagai produk satu bahan, tepung ini sepenuhnya berasal dari biji-bijian tanaman — tidak ada komponen yang berasal dari hewan dalam proses penggilingannya sendiri.
Hukum Islam — Terdapat Perbedaan di Kalangan Ulama
Berbeda dengan bahan yang berasal dari hewan atau asal-usulnya ambigu, biji-bijian murni dan tepungnya diperlakukan oleh empat mazhab Sunni sebagai suci dan halal secara inheren, karena fikih Islam mengklasifikasikan makanan berbasis tumbuhan yang belum diproses sebagai halal secara default kecuali jika memabukkan atau diubah menjadi sesuatu yang haram.
Perspektif Mazhab
Mazhab Hanafi: Biji-bijian termasuk gandum, jelai, gandum hitam, beras, dan jagung secara eksplisit dianggap halal; tepung yang digiling dari biji-bijian tersebut mempertahankan status halal ini tanpa syarat tambahan.
Mazhab Maliki: Segala sesuatu yang berasal dari vegetasi bumi, termasuk biji-bijian dan tepung biji-bijian, diperlakukan sebagai halal secara default, tanpa sertifikasi tambahan yang diperlukan untuk biji-bijian mentah itu sendiri.
Mazhab Syafi'i: Ulama dalam mazhab ini berpendapat bahwa semua biji-bijian dan turunannya secara bulat diperbolehkan, selama tidak difermentasi menjadi zat yang memabukkan — catatan penting ini perlu dicatat, karena beberapa persiapan beras ketan tradisional (misalnya, beras ketan fermentasi, yang dikenal sebagai "tape" di Indonesia/Malaysia) menimbulkan pertanyaan terpisah tentang kandungan alkohol yang tidak berlaku untuk tepung murni tetapi relevan untuk produk terkait.
Mazhab Hanbali: Selaras dengan mazhab lainnya, menegaskan bahwa bahan pokok berbasis tumbuhan seperti tepung biji-bijian adalah suci dan halal tanpa persiapan khusus, selama tidak ada zat haram yang diperkenalkan selama pemrosesan.
Pertimbangan Penting
- Biji-bijian mentah itu sendiri tidak diperdebatkan — keempat mazhab sepakat bahwa beras murni dan tepung beras adalah halal; kehati-hatian ulama dalam analisis ini terutama berlaku untuk produk beras fermentasi terkait (misalnya, "tape"/angg