Gambaran Umum
Besan, yang juga dikenal sebagai tepung kacang chickpea, tepung kacang gram, atau tepung kacang garbanzo, adalah serbuk halus yang dibuat dengan menggiling kacang chickpea kering (Cicer arietinum), khususnya varietas Bengal gram. Bahan ini merupakan bahan pokok dalam masakan Asia Selatan, Timur Tengah, dan Mediterania, umumnya digunakan dalam camilan gurih (misalnya pakoras, bhajis), roti pipih (misalnya cheela), kue manis (misalnya besan laddoo), serta sebagai pengental atau pengikat dalam saus dan adonan.
Sumber
Berasal dari tumbuhan — berasal sepenuhnya dari kacang chickpea (sejenis kacang-kacangan), tanpa komponen hewan atau sintetis dalam bentuk dasarnya.
Hukum Islam – Pandangan Para Ulama
Pandangan Madzhab
Madzhab Hanafi: Tepung kacang-kacangan berbasis tumbuhan—termasuk tepung chickpea—pada dasarnya halal kecuali terkontaminasi zat haram selama proses pengolahan atau dicampur dengan aditif non-halal. Karena besan merupakan produk kacang-kacangan murni dan tidak diolah, maka hukumnya boleh (halal).
Madzhab Maliki: Madzhab Maliki mengizinkan semua makanan yang berasal dari tumbuhan kecuali yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Karena chickpea tidak termasuk dalam daftar makanan yang dilarang secara eksplisit dan besan tidak mengandung zat memabukkan maupun kotoran, maka hukumnya halal.
Madzhab Syafi’i: Menurut Imam Syafi’i, semua tumbuhan dan kacang-kacangan pada dasarnya halal kecuali terbukti sebaliknya. Besan, yang merupakan bentuk gilingan dari chickpea (sejenis kacang-kacangan yang halal), adalah halal.
Madzhab Hanbali: Ibn Qudamah (dalam al-Mughni) menyatakan bahwa kacang-kacangan—termasuk chickpea—adalah halal kecuali diproses dengan alkohol, enzim berasal dari babi, atau zat haram lainnya. Besan murni memenuhi standar ini.
Pertimbangan Penting
-
Kekhawatiran kontaminasi silang selama pengolahan: Besan mungkin diproses di fasilitas yang juga menangani gandum, kedelai, atau bahan berasal dari hewan (misalnya susu, gelatin), sehingga berpotensi terjadi kontak silang. Meskipun kontaminasi jejak tidak serta-merta menjadikannya haram (menurut sebagian besar ulama), mereka yang menuntut kepatuhan halal secara ketat sebaiknya memilih produk bersertifikat halal atau yang diberi label “garis khusus” atau “diproses di fasilitas yang memenuhi standar halal”.
-
Pentingnya sertifikasi halal: Meskipun besan itu sendiri halal, merek komersial mungkin menambahkan agen antiaglomerasi (misalnya silikat kalsium) atau memprosesnya dengan peralatan yang dibersihkan menggunakan sanitizer berbasis alkohol. Sertifikasi halal menjamin tidak digunakannya aditif atau bahan bantu pengolahan yang haram. Beberapa produk besan bersertifikat halal telah tersedia (misalnya dari One Stop Halal, Halal 4 ALL, DesiMe).
-
Catatan terjemahan bagi pengguna Arab/Melayu yang mencari "besan dalam bahasa Arab": Dalam bahasa Arab, besan umumnya disebut طحين الحمص (taḥīn al-ḥuṃuṣ) atau دقيق الحمص (diqīq al-ḥuṃuṣ), meskipun دقيق الشعير bukan istilah yang benar (itu adalah tepung gandum hitam/jagung). Dalam bahasa Melayu/Indonesia, besan dikenal sebagai tepung kacang chickpea, tepung bengal, atau tepung garbanzo. Hindari kekeliruan dengan tepung terigu (tepung gandum) atau tepung beras (tepung beras).
Referensi
- Panduan Komprehensif tentang Bahan Halal dan Haram
- Daftar Bahan Makanan Halal/Haram/Mushbooh - WorldOfIslam - Halal & Haram Food
- Apa Itu Halal / Haram? - WorldOfIslam - Halal & Haram Food
- Tepung Kacang Deer – Besan – One Stop Halal
- Produk – Bertag "Jenis Tepung_Gram Flour (Besan)" – One Stop Halal
- Tepung Kacang Balah 2kg – DesiMe
Pernyataan Penyangkalan: Analisis ini menggabungkan penelitian dengan verifikasi AI. Ini BUKAN fatwa. Para ulama benar-benar berbeda pendapat mengenai masalah ini. Silakan konsultasikan dengan ulama berkompeten untuk keputusan hukum Islam yang sesuai dengan situasi dan madzhab Anda.